INSPEKTORAT DAERAH
Dalam rangka pembangunan
Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi serta dalam upaya pemerintah untuk
mencapai good governace sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dasn Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi.
Inspektorat Kabupaten
Bintan berkomitmen untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi
dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dengan melakukan perubahan pada 6 area
yaitu :
- Manajemen
Perubahan
- Penataan
Tata Laksana
- Penataan
Sistem Manajemen SDM
- Penguatan
Akuntabilitas Kinerja
- Penguatan
Pengawasan
- Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemerintah Kabupaten Bintan, silakan melapor ke Inspektorat melalui link website https://inspektorat.bintankab.go.id/whistleblowing-system/