INSPEKTORAT DAERAH


 


Dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi serta dalam upaya pemerintah untuk mencapai good governace sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dasn Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi.

Inspektorat Kabupaten Bintan berkomitmen untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dengan melakukan perubahan pada 6 area yaitu :

  1. Manajemen Perubahan
  2. Penataan Tata Laksana
  3. Penataan Sistem Manajemen SDM
  4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
  5. Penguatan Pengawasan
  6. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemerintah Kabupaten Bintan, silakan melapor ke Inspektorat melalui link website https://inspektorat.bintankab.go.id/whistleblowing-system/